KASONGAN-Konflik sengketa tanah di wilayah Kabupaten Katingan tak jarang terjadi. Menurut Bupati Katingan Sakariyas, sengketa ini dipicu karena adanya tumpang tindih kepemilikan dan legalitas lahan.
“Oleh sebab itulah kepada seluruh Kepala Desa, Damang, Lurah, dan Camat di Kabupaten Katingan supaya hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT),” tegas Sakariyas ketika menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di aula Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (3/2).
Menurut bupati, masalah ini sering dia sampaikan di setiap kegiatan. Sebab jika terjadi tumpang tindih, maka bisa memicu konflik di tengah masyarakat. “Hal inilah yang harus kita hindari. Sehingga kondisi Katingan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Jika misalnya ada yang mengajukan untuk pembuatan SKT atau sejenisnya, ujar Sakariyas, maka harus dipastikan dahulu kondisinya. Apa tanah tersebut memang tidak ada SKT atau surat lainnya yang dikeluarkan sebelumnya.
Pengecekannya bisa dilakukan dengan Kepala Desa, Lurah, Damang, hingga pihak kecamatan. “Jangan kita begitu mengajukan, langsung dikeluarkan. Harus ditelusuri terlebih dulu. Sehingga tidak sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat kita,” tandasnya. (eri/art)