KASONGAN-Sebelum dilakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kini telah melakukan konsultasi publik terhadap RPD Kabupaten Katingan tahun 2024-2026.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, perangkat daerah, dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Katingan ini, dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Katingan Pransang di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Selasa (17/1/2023).
Terkait kegiatan ini jelas Sekda Kabupaten Katingan Pransang, tidak lain untuk mendapatkan saran dan masukan guna menyusun rancangan RPD Kabupaten Katingan tahun 2024-2026.
Hal ini juga menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan atau dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), dan perencanaan penganggarannya.
“Di sisi lain tentunya ini bertujuan untuk perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, dan terpadu antara perencanaan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” jelas Pransang kepada Kalteng Pos didampingi Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan Junianto.
Selanjutnya, kata Pransang, hal ini juga untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran. Jadi ini juga untuk memberikan tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah, dan melakukan evaluasi kinerja tahunan pembangunan daerah.
“Saya berharap untuk proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Harus menerapkan prinsip pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional dan prioritas daerah, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan Junianto menambahkan, bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik RPD ini atas dasar instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023, dan daerah otonom baru.
“Dalam hal ini Kabupaten Katingan merupakan daerah yang jabatan Kepala Daerahnya berakhir tahun 2023 ini. Jadi kita diminta untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2024-2026, serta memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk menyusun Renstra PD tahun 2024-2026,” kata Junianto.
Kemudian untuk dokumen RPD tahun 2024-2026 ini, akan digunakan oleh Penjabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Adapun RPD ini nanti, menjadi acuan dalam penyusunan RKPD tahun 2024, dan Renja PD,” tuturnya.(eri/art)