KASONGAN-Pemerintah Kabupaten Katingan telah menetapkan, untuk pelayanan dokumen kependudukan diberikan secara gratis atau tanpa pungutan biaya. Untuk itu seluruh warga Katingan diingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan Sukartie kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Masyarakat, kata Sukartie, bisa datang secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan setiap jam kerja. Dengan catatan, membawa persyaratan sesuai dokumen yang diminta. Selanjutnya mendaftar lewat loket.
“Proses pengurus tak terlalu lama, bila syarat lengkap paling 15 menit dokumen sudah bisa diterbitkan,” jelasnya.
Kemudian sehubungan dengan KTP, berdasarkan data, ujarnya, jumlah warga Katingan yang telah memiliki KTP saat ini mencapai angka 112 ribu orang atau berada di atas 90 persen dari 113 ribu orang wajib memiliki KTP. Sementara jumlah keseluruhan penduduk Katingan saat ini 167 ribu orang.
“Warga Katingan yang telah melakukan perekaman kependudukan sudah berada di atas 90 persen,” ungkapnya.
Hingga kini, untuk perekaman lanjutnya, masih terus berjalan. Disamping warga datang secara langsung ke kantor, mereka juga menggunakan metode jemput bola. Di mana petugas datang langsung ke desa guna melakukan pencatatan dokumen dan perekaman.
Sistem ini dilakukan berdasarkan permintaan dari camat dan kepala desa. Jika semakin banyak orang yang bermohon, maka akan diprioritaskan. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan perekaman di Desa Tumbang Habangoi dan Tumbang Tangoi. Itu berdasarkan permintaan pihak kecamatan,” tuturnya.
Sedangkan terkait blangko, diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri. Jumlah pengiriman berdasarkan permintaan dari pihaknya. “Blangko untuk dokumen kependudukan saat ini mencukupi dan masih aman. Memang pernah kosong, tapi waktunya tak terlalu lama,” tandasnya. (eri/art/ko)