Pemkab Katingan Bersama KPP Pratama Sampit Gelar Kegiatan Bincang-Bincang PPS
KASONGAN-Pemerintah telah mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini merupakan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini juga berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Oleh sebab itu agar program ini dapat diketahui secara luas.
Pemerintah Kabupaten Katingan bekerja sama dengan KPP Pratama Sampit menggelar acara Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh Plt Asisten I Setda Katingan Deddy Ferras, Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri, serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan di ruang rapat Bupati Katingan, Selasa, (21/06).
Perlu diketahui, bahwa terdapat dua jenis kebijakan dalam PPS ini. Pertama, kebijakan dikhususkan untuk peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti pengampunan pajak. Kedua, kebijakan dikhususkan bagi wajib orang pribadi, untuk harta perolehan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Manfaat yang akan diperoleh bagi peserta PPS untuk kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan untuk peserta PPS Kebijakan II, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 sampai 2020. Selain itu, seluruh data atau informasi yang diungkap dalam PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Pada kesempatan ini Plt Asisten I Setda Katingan Deddy Ferras, menyatakan, kegiatan bincang-bincang PPS sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan.
“Kami mendukung kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai PPS yang merupakan sebuah kesempatan, dan solusi untuk melaporkan harta yang belum atau kurang disampaikan dalam laporan SPT Tahunan,” ucapnya.
Dia juga mengajak kepada para wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan yang belum atau kurang menyampaikan harta dalam laporan SPT tahunannya, supaya sama-sama mengikuti PPS ini untuk menghindari sanksi. “Jadi ini harapan kami,” ujarnya.
Sementara Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri menyampaikan, apresiasi kepada pemerintah, dan pihak terkait lainnya, atas sinergi yang baik, dukungan, dan peran aktifnya dalam menggelar kegiatan ini. Sebab ujarnya, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai PPS. Sehingga selanjutnya, dapat memanfaatkan PPS sebagai salah satu solusi untuk melengkapi harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT tahunan.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur, bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” jelasnya.
Oleh sebab itu di kesempatan ini, dia mengimbau para wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan, atau di wilayah lainnya yang belum atau kurang dalam menyampaikan harta dalam laporan SPT tahunannya, supaya memanfaatkan program pengungkapan sukarela untuk menghindari sanksi di kemudian hari. “Kami dari KPP Pratama Sampit maupun KP2KP Kasongan siap memberikan layanan Informasi, dan asistensi PPS secara daring atau dapat menghubungi layanan online KPP Pratama Sampit (081320007120) atau KP2KP Kasongan (082266540847),” tandasnya.(eri/ko)