Site icon KaltengPos

ASN Wajib Aktif Bekerja Sesuai Jadwal

Sakariyas

KASONGAN-Pada perayaan hari raya Idulfitri tahun 2022, pemerintah telah memberikan waktu cuti dan libur nasional sejak tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

“Sehubungan dengan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan wajib aktif kembali bekerja pada tanggal 9 Mei 2022,” tegas Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Rabu (27/4).

Jangan sampai, kata dia, ada ASN yang memperpanjang waktu libur. Sebab tahun ini libur yang diberikan pemerintah cukup lama. “Ini lebih dari cukup bagi kita untuk menikmati liburan. Jangan ada yang menambah waktu libur lagi,” ujarnya.

Bahkan ungkapnya, pasca libur nanti tidak menutup kemungkinan dirinya akan melakukan sidak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. “Sekali lagi tolong, jangan sampai ada ASN yang tidak turun bekerja setelah libur nanti,” tegasnya.

Kemudian dengan adanya hari libur, dia berharap bagi ASN untuk memanfaatkannya dengan sebaik mungkin, untuk berkumpul dengan keluarga.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat menyambut hari raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi,” ucapnya. (eri/art/ko)

Exit mobile version