Jangan Salahgunakan Anggaran Desa
PANGKALAN BUN– Akhir-akhir ini aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Terbukti dua orang Pj dan mantan kades di Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara ditahan penegak hukum. Hal ini dilakukan akibat penyalahgunaan dana desa. Menyikapi kejadian ini, pemerintah kembali mengingatkan kepada para kepala desa agar bisa berhati-hati dan waspada dalam penggunaan anggaran desa.
“Kami ingatkan para kades agar tidak sembarangan dalam penggunaan anggaran dana desa. Perhatikan dan gunakan sesuai dengan yang memang menjadi kepentingan masyarakat,” kata Wakil Bupati Kobar Achmadi Riansyah, belum lama ini.
Menurut dia, selama ini para kades juga sudah diberikan bekal dan pembinaan. Khususnya dalam mengelola dan menggunakan anggaran dana tersebut. Apabila masih ada kesalahan yang mengarah tindak pidana korupsi, tentunya menjadi permasalahan yang harus dtindak tegas. Sangat disayangkan apabila tindakan tersebut justru merugikan negara dan membuat masyarakat tidak terpehatikan.
“Kami ingatkan agar jangan gunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Kalau memang nantinya kembali ditemukan adanya tindak pidana korupsi harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Achmadi menambahkan, aparat penegak hukum juga bisa lebih bijak dalam menghadapi persoalan. Apabila memang ada temuan dan memang terbukti harus diproses. Tetapi apabila tidak ditemukan hendaknya tidak harus mencari kesalahannya. (son/ens)