Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang yang baru, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun menuai polemik. Sebagian pihak setuju, sebagian lagi menolak. Bahkan penolakan pun datang dari kades yang sedang menjabat. Kendati demikian, perpanjangan masa jabatan kades dinilai menjadi angin segar bagi realisasi program pembangunan desa. Meski begitu, seiring lamanya waktu menjabat, pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan anggaran oleh kades harus makin diperkuat.
Badan Legislasi DPR RI dikabarkan telah menyepakati masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dalam satu periode. Perubahan masa jabatan kades ini disebut muncul atas tuntutan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Meskipun belum disahkan, tetapi tidak semua anggota Apdesi setuju dengan keputusan memperpanjang masa jabatan kades tersebut.
Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan G Obos VI, Kelurahan Menteng, Minggu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memastikan, para calon kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak 2023 akan dilantik sebelum perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu juga telah menyiapkan jadwal pengambilan sumpah janji jabatan para kades itu.
"Kami ingin seluruh kades mengelola dana desa yang disalurkan dengan baik sesuai peruntukkannya. Jangan melakukan hal yang di luar aturan atau ketentuan, sehingga bisa merugikan diri sendiri".
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali melantik delapan pejabat (Pj) kepala desa (Kades) pengganti antar waktu di halaman kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan, Rabu (5/7).
Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama para pemangku kepentingan lainnya sedang meneliti lahan kritis bekas pertambangan rakyat untuk dijadikan sebagai kawasan pertanian. Lahan kritis itu terletak di Desa Tanjung Riu dan Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun.