SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melarang masyarakat yang akan membuat berkumpulnya massa untuk merayakan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Paslanya, kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan di tengah jumlah terpapar pandemi Covid-19 yang masih tinggi.
“Kalau memeriahkan boleh saja, asalkan jangan sampai mengumpulkan orang banyak, karena akan berpotensi terhadap penularan Covid-19 yang masih terjadi di daerah ini,” tegas Halikinnor, Rabu (4/8).
Menurutnya Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia. Budaya masyarakat selalu mengadakan kegiatan Agustusan seperti upacara, lomba panjat pinang, balap karung, makan kerupuk dan masih banyak lagi kegiatan lainnya, karena semua kegiatan itu dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang.
“Dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah ditetapkan aktivitas yang bersifat berkerumun di larang, sehingga pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti aturan pemerintah,” ucap Halikin.
Dirinya mengatakan larangan tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 masih melanda wilayah Kabupaten Kotim, maka dari itu pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan, Salah satunya tidak adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, hingga mengakibatkan kerawanan timbulnya klaster baru.
“Saya menganjurkan masyarakat yang ingin memeriahkan HUT RI ke 76 dengan memasang umbul-umbul, bendera, lampu hias, agar semarak kemerdekaan pada 17 Agustus 2021 tetap muncul, selain itu juga untuk mengenang para pahlawan bisa dengan mengirimkan doa, dan berjuang untuk memajukan daerah ini. Karena ini sangatlah penting dilakukan dimasa pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai kreatifitas sebagai anak bangsa hilang,” tutupnya. (bah/ans)