Site icon KaltengPos

Masuk Wilayah Rawan Narkoba, BNNK Diharapkan Segera Terbentuk

HIBAH: Bupati Kotim, H Halikinnor menyerahkan hibah kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom untuk pembentukkan BNNK Kotim, Kamis (8/8/2024).

“Keputusan pak bupati sangat progresif dan antisipatif. Jadi kita harus dukung senua upayanya untuk melawan Narkotika”-Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,Kepala BNN RI

SAMPIT – Masalah Narkoba menjadi masih menjadi momok yang menghantui wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, Kotim menjadi wilayah dengan peredaran Narkoba yang cukup tinggi. Bahkan, wilayah dengan julukkan Bumi Habaring Hurung tersebut menjadi salah satu dari tiga wilayah rawan Narkoba di tingkat regional Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu berdasarkan hasil data yang dirilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

“Berdasarkan data BNNP Kotim termasuksatu dari tiga wilayah rawan penyebaran Narkotika,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor saat memberikan sambutan dalam kegiatan Workshop P4GN Deklarasi anti Narkoba dan Pencanangan Desa/Kelurahan, Sekolah dan Perusahaan Perkebunan Bersinar di Rujab Bupati Kotim, Kamis (8/8/2024).

Ia menyebutkan, berdasarkan data pengungkapan Narkoba yang didapati Polres Kotim, menunjukkan peningkatan kasus dari tahun ke tahun. misalnya saja pada tahun 2023 lalu ditemukan setidaknya hampir 200 kasus yang diungkap. Hal itu menujukkan Narkoba masih menjadi ancaman bagi Kotim.

“Data dari Polres Kotim menunjukkan peningkatan kasus narkoba dari 148 kasus pada tahun 2022 menjadi 188 kasus pada tahun 2023. Hingga juli 2024, terdapat 107 kasus dengan 117 tersangka,” jelasnya.

Ia berharap, dengan terbentuknya BNNK nanti, penyebaran Narkotika di Kotim bisa diatasi. Sehingga cita-cita penerintah daerah untuk mewujudkan Kotim Bersih Dari Narkoba (Bersinar) bisa diwujudkan.

“Barang bukti yang tertangkap dari 2018 hingga 2023 mencakup sabu-sabu, zenit, ganja sintetis, dextromethorphan, dan karisoprodol. Data dari lapas kelas ii b sampit menunjukkan bahwa 63,8% dari 821 penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba,” bebernya.

Selain pengungkapan kasus, sebagian besar penghuni lapas yang merupakan narapidana kasus Narkoba juga menjadi bukti bahwa peredaran Narkoba di Kotim cukup besar. Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Kotim ingin mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk menekan angka penyebaran barang haram tersebut.

“Kami berharap moratorium pembentukan organisasi vertikal dapat dicabut sehingga bnnk dapat segera berdiri di kotawaringin timur. Upaya ini adalah untuk kemajuan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tandasnya.

Sementara itu, Kepla BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr Marthinus Hukom mengatakan, pembentukan BNNK di Kotim dinilai sangat perlu. Sebab, para pengedar Narkoba kerap kali menyasar daerah yang berpotensi untuk dilakukan pengedarn.

“Sangat perlu. Karena para penedar Narkoba kerap kali menyasar daerah yang berpotensi. Apalagi di sini sudah ada kasus yang mencapai 100 lebih. Kalau tidak kita lakukan pencegahan, sangat mungkin akan bertambah,” jelasnya.

“Keputusan pak Bupati sangat progresif dan antisipatif. Jadi kita harus dukung senua upayanya untuk melawan Narkotika,” tutupnya. (sli/ans)

Exit mobile version