Site icon KaltengPos

Bupati: Penegakan Disiplin ASN Dinilai Belum Maksimal

PENYERAHAN: Bupati Kotim, H Halikinnor menyerahkan plakat kepada narasumber sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN, Rabu (10/8).

SAMPIT – Penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih belum bisa dilakukan secara maksimal. Kondisi ini salah satunya akibat atasan di organisasi perangkat daerah (OPD) merasa tidak nyaman untuk menegur bawahannya yang melanggar aturan disiplin.

“Terkadang ada kepala SOPD yang merasa bawahannya adalah kawan, sehingga tidak enak menegur. Makanya aturan disiplin belum bisa berjalan maksimal,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

Pernyataan itu disampaikan bupati saat membuka sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN wilayah setempat di aula diklat BKPSDM, Rabu (10/8).

Halikinnor meminta, supaya ASN lebih memahami bagaimana peraturan disiplin ASN. Karena berdasarkan pengamatan dan hasil monitornya, peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di semua ASN khususnya di Kotim sesuai jenjang jabatannya.

Bupati berharap, sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN diikuti oleh sejumlah perwakilan OPD, sekretaris camat dan kasubag kepegawaian dapat diterapkan di setiap unit kerja. Dengan harapan aturan yang sudah bagus ini akan menjadikan ASN lebih baik disiplinnya dan lebih bagus kinerjanya.

“Kami akan membuat surat edaran disiplin, terus kita kerjakan yang tidak melaksanakan itu maka diberikan sanksi. dan sanksi itu diumumkan nanti di kalangan ASN nya,” tegasnya.

Surat itu, tambah bupati supaya jadi perhatian semua dan menjadi tugas pokok dan fungsi serta punya kewajiban.

Dalam kegiatan itu, peraturan perundang-undangan kepegawaian yang disosialisasikan adalah Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda Kotim. (sli/ans/ko)

Exit mobile version