Site icon KaltengPos

Dukung Pembentukan Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkotika

SATGAS: Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor saat menghadiri pembentukan Satgas Interdiksi pemberantasan Narkotika, Kamis (18/8).

SAMPIT-Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah masalah serius dan dikategorikan sebagai Ekstra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan secara biasa-biasa saja hal ini memerlukan kerja serius, cerdas dan tuntas harus dilakukan.

Sebagaimana data terakhir Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki kasus peredaran narkoba cukup tinggi, bukti empiris yang dapat dilihat bersama ialah frekuensi penangkapan kasus narkoba yang hampir setiap minggu dilakukan oleh penegak hukum Kabupaten Kotim ini.

Pemerintah Kabupaten Kotim dan BNNP Kalteng sepakat dan mendukung untuk membentuk Satuan Tugas Interdiksi Pemberantasan Narkotika di daerah ini agar upaya yang dilakukan lebih optimal. Sehingga peredaran narkoba dapat diminimalisir, karena saat ini peredaran narkoba yang masih marak, memerlukan upaya yang lebih keras lagi untuk memberantasnya.

“Kami sepakat dan sangat mendukung pembentukan Satgas Interdiksi ini sehingga kita bisa lebih fokus. Kalau biasa-biasa saja, hasilnya akan tidak maksimal, sementara peredaran narkoba di daerah ini masih marak,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, usai menghadiri acara pembentukan Satgas Interdiksi pemberantasan Narkotika, Ruang rapat Sekda Kotim, Kamis (18/8). Dirinya mengharapkan nantinya Satgas interdiksi pemberantasan narkoba harus melakukan analisis SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman terhadap jalur-jalur masuk di wilayah Kabupaten Kotim, Hasil analisis SWOT menjadi pijakan bagi semua khususnya Satgas interdeksi pemberantasan penyalahgunaan narkoba untuk mengambil kebijakan dan penanganan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. (bah/ans/ko)

Exit mobile version