Site icon KaltengPos

1.000 Bidang Tanah Akan Diretribusikan

RUSLI/KALTENG POS RAPAT RETRIBUSI: Asisten I Setda Kotim, Rihel saat memimpin rapat retribusi tanah di ruang pers Setda Kotim, Selasa (22/8).

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan meretribusikan seribu bidang tanah di wilayah tersebut. Hal itu akan dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim tahun 2023 ini.

“Tahun 2023 ini Kabupaten Kotim akan meretribusikan 1.000 bidang tanah melalui DIPA Pertanahan Kabupaten Kotim,”ujar Asisten I Setda Kotim, Rihel, usai melakukan rapat retribusi tanah di ruang pers Setda Kotim, Selasa (22/8).

Rihel mengatakan, sejauh ini telah ada total 678 bidang tanah yang diretribusikan. Menurutnya, sisa dari angka tersebut akan dilakukan dalam sesi berikutnya.

“Tahap pertama sudah ada 678 bidang tanah, sisanya sebanyak 322 akan dilakukan pada sesi berikutnya,”kata Rihel.

Dirinya mengatakan, pelaksanaan tersebut merupakan wujud penerapan program agraria. Program tersebut melalui penataan aset dengan program dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dengan subjek dan objek diatur berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018.

Diharapkan dengan adanya pelaksanaan tersebut, masyarakat akan terbantu dengan sistem landreform yang diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis.

“Masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya sistem landreform ini gratis tersebut,”tutur Rihel. (sli/ans)

 

Exit mobile version