NANGA BULIK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan Babukung Dayak Tomun dan Nota Garung Pantang yang berasal dari Kabupaten Lamandau mewakili Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Sertifikat WBTb Indonesia ini diserahkan oleh Hilmar Farid selaku direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau pada puncak Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia tahun 2022 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, sertifikat WBTb Indonesia tersebut diserahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamandau Abdul Kohar kepada Bupati H Hendra Lesmana saat penyerahan beasiswa di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Rabu (21/12/2022).
“Kita patut berbangga bahwa Babukung Dayak Tomun ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda. Tentunya ini harus kita pertahankan, sebagai warisan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang,” kata Bupati Hendra Lesmana usai menerima sertifikat WBTb Indonesia di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Rabu (21/12/2022).
Bupati berharap, dengan penetapan ini nantinya bisa memotivasi semua pihak untuk terus menjaga dan melestarikan budaya di daerah.
Sementara itu, Abdul Kohar menjelaskan, penetapan Warisan Budaya Takbenda ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah pusat kepada daerah agar terus berinovasi, bergerak serentak mewujudkan kemajuan kebudayaan dan merdeka berbudaya.
Tahun 2022, sebanyak 718 usulan dari 34 provinsi didaftarkan untuk dinilai menjadi WBTb Indonesia. Melalui sidang penetapan, sebanyak 200 usulan resmi menjadi WBTb Indonesia. Saat ini terdapat 1.728 WBTb Indonesia yang sudah ditetapkan. (lan/ens)