Site icon KaltengPos

Pemkab Dukung Pemindahan Kantor KPU

DUKUNGAN: Wabup Mura, Rejikinoor bersama Ketua DPRD Mura, Doni dalam rapat usulan pemindahan Kantor KPU kabupaten setempat, Rabu (1/9). (DADANG/KALTENG POS)

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung penuh rencana atau usulan pemindahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran KPU Mura oleh pihak pemerintah daerah bersama DPRD setempat, di Aula Setda Gedung A, Rabu (1/9) siang.

Dalam Rakor dari unsur peme rintah daerah dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor didampingi Sekda, Hermon. Sementara dari DPRD Mura langsung dihadiri Ketua DPRD Mura, Doni. Rejikinoor mengatakan, pemindahan kantor KPU yang sekarang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati ke Jalan Bhayangkara harus direncanakan semaksimal mungkin agar proses pembangunannya tuntas.

Menurut Wabup, semua pihak sudah sepakat dalam pemindahan kantor KPU dilakukan dalam kurun waktu lima tahun dan diharapkan proses perencanaannya maksimal sampai tuntas.

“Pada prinsipnya kami setuju dengan adanya perencanaan pindah kantor ini. Kami juga minta perencanaan dilakukan dengan matang dan harus tuntas,” ucap Rejikinoor.

Ketua KPU Mura, Sanjaya menyampaikan, alasan adanya usulan pindah Kantor KPU mengingat letak bangunan kurang strategis.

“Usulan pindah kantor KPU bukan menyangkut bentuk bangunan kantor, melainkan letak lokasinya,” tuturnya.

Dia juga mengutarakan, secara fisik bentuk bangunan kantor KPU Murung Raya lebih baik dan bagus dibandingkan kantor KPU di kabupaten lain di Kalimantan Tengah. “Usulan pemindahan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman standar gedung Kantor KPU kabupaten/kota,” jelasnya. (dad)

Exit mobile version