Site icon KaltengPos

Siaga Penanggulangan Karhutla

CEK SAPRAS : Bupati Mura Perdie M Yospeh bersama Wabup Rejikinoor saat mencek kesiapan personil maupun Sarpras dalam siaga darurat bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Murung Raya, Selasa (13/6).

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Apel dipimpin langsung Bupati Mura, Perdie M Yoseph, Selasa (13/6) pagi, di Halaman Kantor BPBD setempat.

Apel gelar personel, sarana dan prasarana (Sarpras), dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi  kebakaran hutan dan lahan di wilayah  kabupaten tahun 2023 ini, guna melihat serta memastikan kesiapsiagaan personel, maupun sarpras dalam siaga darurat  bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Hadir dalalm kegiatan Wabup Mura Rejikinoor, unsur Forkopimda dan undangan lainnya. Peserta apel terdiri dari TNI-Polri, Damkar, BPBD dan Mangala Agni.

Perdie menyampaikan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, khususnya di Kabupaten Murung Raya merupakan kejadian yang berulang-ulang setiap tahunnya, terutama pada musim kemarau.

Kebakaran hutan dan gambut ini, bukan hanya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat. Tentu saja melepaskan emisi karbon (Co2) ke udara, yang menyumbang masalah perubahan iklim  yakni timbulnya kabut asap tinggi.

“Adapun penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut 90 persen adalah, akibat ulah manusia baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian kita sendiri. Faktor alam juga turut mendukung dalam penyebab terjadinya kebakaran

hutan dan lahan tersebut, seperti  kemarau panjang, seperti terjadinya gejala elnino,” terangnya.

Lanjut Perdie, bahwa kebakaran hutan dan lahan ini, masih menjadi permasalahan yang serius di  Kabupaten Murung Raya. Perilaku membakar hutan untuk mencari keuntungan jangka pendek ini harus. dihentikan.

“Hal terpenting dalam proses ini adalah, meninggalkan kebiasaan dan perilaku

tersebut dan mengembangkan paradigma baru, mengenai pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan dan  melindungi kelestarian lingkungan dan keanekaragaman yang dimilikinya,” imbuhnya.

Perubahan ini perlu dilakukan baik oleh masyarakat yang masih mengelola lahan secara tradisional, maupun pengusaha perkebunan, pertanian, pertambangan  dan pemerintah daerah. (dad)

Exit mobile version