PALANGKA RAYA-Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berbasis web melalui Sisem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) di Kota Palangka Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian PUPR, menggelar pelatihan SIMBG di salah satu hotel di Kota Cantik.
Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengungkapkan, kegiatan pelatihan ini diikuti oleh beberapa ahli bangunan dan gedung seperti DPD Rei Kota Palangka Raya dan beberapa perwakilan perusahaan estate.
Pelatihan tersebut bertujuan, agar para pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangunan dan real estate di Kota Palangka Raya bisa memahami apa yang dimaksud SIMBG dan apa yang dimaksud PBG.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang – undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pembangunan gedung harus memiliki PBG dan SLF,” ungkapnya kemarin.
Sambungnya, PBG sendiri adalah perubahan nama dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana pada tanggal 30 Juli tahun 2021. Perubahan nama tersebut ditandai dengan Kementerian PUPR melaunching aplikasi SIMBG. Yang saat ini SIMBG sendiri dikelola oleh masing – masing Instansi PUPR di tingkat pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten, dengan adanya perubahan nama tersebut maka diperlukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pelatihan SIMBG ini tentunya agar pembangunan gedung yang ada di Kota Palangka Raya harapnya sebelum membangun lebih dahulu mengurus PBG dan SLFnya ke Dinas PUPR Kota Palangka Raya,” harapnya. (ahm/ans/ko)