PALANGKARAYA-Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022. Acara ini digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota jalan Diponegoro, Senin (3/7)
Dalam kata sambutannya, Fairid mengucapkan selamat datang dan bergabung kepada PPPK yang secara resmi menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Dengan masa kontrak selama 5 tahun, terhitung dari 1 Juli 2023 hingga 31 Mei 2028.
“Saya mengapresiasi, ini menunjukkan kalian berkomitmen dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Selanjutnya, Wali Kota Palangka Raya mengingatkan kepada 86 orang PPPK tenaga guru formasi tahun 2022 yang hadir, agar dapat memahami peran dan fungsi sebagai seorang ASN.
“Artinya, saudara juga harus memiliki pola pikir ASN, bukan sebagai pejabat yang minta dilayani, tetapi harus memiliki jiwa melayani, yaitu “Bangga Melayani Bangsa” sesuai dengan Employer Branding ASN,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menegaskan “Berakhlak” sebagai nilai dasar ASN yang harus dilaksanakan oleh setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Berakhlak itu merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,” tambahnya.
“Bekerjalah dengan hati sebagai ASN, berintegritas dan bertanggung jawab, serta bantu saudara-saudara yang membutuhkan,” tambahnya. (ovi/bro/ans)