Site icon KaltengPos

Ujang Gantikan Ary Egahni di DPR RI

SILATURAHMI: Ujang Iskandar bersama Wasekjed NasDem Hermawi Taslim di Kantor DPP NasDem, Jakarta (5/5). FOTO: DOKUMEN PRIBADI UNTUK KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai oleh KPK RI. Ujang Iskandar dipastikan akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalteng dari Partai NasDem.

Pasalnya, DPP Partai NasDem telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Keputusan ini diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR RI.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan bahwa penetapan Ujang Iskandar sebagai PaAW DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI. Ia berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya  Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem.

Sementara itu, Ujang Iskandar mengaku siap  menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem. Pihaknya dengan tegas menyatakan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh melalui Wasekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepasa Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini. Dengan demikian telah dikeluarkanny surat keputusan DPP NasDem.

“Harapannya proses selanjutnya baik di KPU RI dan di pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar, sehingga segera dapat diagendakan pelantikan,” tegasnya.

Mengingat, lanjut dia, sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun. “Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini,” tutupnya. (abw/ala)

Exit mobile version