PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol (minol). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan beberapa tempat penjualan minol yang izinnya sudah tidak berlaku atau masa berlaku izinnya telah habis.
“Sanksi yang diberikan terhadap masing-masing pelanggar adalah teguran tertulis, dengan catatan wajib mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditetapkan,” ungkap Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlian SE ME, melalui Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo SE, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa maksud dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha serta masyarakat terhadap ketentuan produk hukum daerah tentang pengawasan, pengaturan, dan pengendalian minol di Kota Palangka Raya. Selain itu, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengupdate data dan informasi terkait kegiatan usaha penjualan minol.
“Giat ini untuk memastikan setiap kegiatan usaha tersebut berizin, penyelenggaraan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, dan taat terhadap kewajiban pembayaran pajak. Kami juga melakukan sosialisasi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) di lingkungan kegiatan usaha penjualan minol di wilayah Palangka Raya,” terang Djoko.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut dilakukan secara merata. Tidak hanya pada tempat hiburan malam, tetapi juga pada setiap toko penjualan minuman beralkohol, hotel, restoran, karaoke, biliar, atau tempat sejenisnya secara terjadwal.(kom/uut/ktk/aza)