Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol (minol). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan beberapa tempat penjualan minol yang izinnya sudah tidak berlaku atau masa berlaku izinnya telah habis.