PALANGKA RAYA-Sebanyak lima warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kelima warga tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan, para pelanggar mengikuti sidang tipiring karena kedapatan membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan. Lokasi penindakan di TPS Jalan RTA Milono Km 3,5 dan TPS Jalan Baban Kota Palangka Raya.
“Ada lima orang yang ditindak dan menjalani tipiring karena telah melanggar Perda,” tuturnya, Jumat (23/6).
Djoko mengungkapkan, penindakan yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan sesuai waktu yang telah ditentukan. Terlebih mengenai pentingnya menunjang budaya bersih, indah, dan sehat bagi masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” jelasnya.
Adapun waktu yang ditetapkan oleh Pemko untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 – 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah pada transfer depo sampah mulai pukul 04.00 – 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 – 22.00 WIB. (hms/ans)