Site icon KaltengPos

ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah, Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

EMANUEL/KALTENG POS KETERANGAN PERS : Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur H Edy Pratowo serta Pj Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin saat memberikan keterangan pers di Aula Jaya Tingang, Selasa (30/11).

PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin mengingatkan kepada seluruh aparatus sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), guna mengantisipasi penyebaran virus varina baru yang dapat menyebar dan menyerang.

“Karena semua wilayah di Indonesia level III, maka kita akan mendukung karena penyebaran virus varian baru cukup cepat. Sehingga perlu diantisipasi bersama,” kata Nuryakin kepada wartawan di Aula Jaya Tingang, Selasa (30/11).

Terkait hal itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran juga telah mengingatkan agar ASN untuk tidak mengambil cuti dan bepergian keluar daerah. Kecuali untuk hal-hal yang mendesak atau darurat. Misalnya ada keluarga yang sakit atau meninggal serta lainnya.

Dia kembali mengingtakan kepada semua masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena virus corona belum selesai dan dapat menyebar kapan saja.

“Kita tidak boleh kendor dengan prokes seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya. (nue/ens)

Exit mobile version