Site icon KaltengPos

Percepat Penyelesaian Batas Desa

BIMTEK: Kepala Dinas PMD Kalteng Aryawan saat melaksanakan bimtek penataan batas desa Kalteng Tahun 2023 di ruang pertemuan Hotel Hemangin, Bandung. (DINAS PMD UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian peta batas administrasi desa pada tahun 2023. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi pada rapat koordinasi nasional percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa tahun anggaran 2022, mengingat sampai saat ini, kabupaten/kota yang telah melakukan pengesahan penegasan batas desa melalui peraturan bupati di Provinsi Kalteng masih sangat minim.

Sebagai wujud konkret tindak lanjut, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan bimbingan teknis penataan batas desa Kalteng tahun 2023 di ruang pertemuan Hotel Hemangin, Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari sejak 20 sampai 24 Februari 2023. Pemilihan Kota Bandung sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan, mengingat Provinsi Jawa Barat yang memiliki 5.312 desa menjadi salah satu provinsi yang telah menyelesaikan lebih dari 5.000 tata batas wilayah desa.

Saat membuka kegiatan, Kepala Dinas PMD Kalteng Aryawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau secara langsung sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa. Sebagai bahan evaluasi guna perbaikan di waktu-waktu yang akan datang serta memantapkan pelaksanaan administrasi batas wilayah desa di seluruh kabupaten se-Kalteng, guna mewujudkan komitmen pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian batas desa.

“Melalui kegiatan ini juga diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat lebih memahami tentang teknis pemetaan batas wilayah dengan pertukaran informasi guna percepatan penyelesaian batas desa,” kata Aryawan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Astrit Rimayanti menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Kalteng yang telah melaksanakan kegiatan ini.

“Hal ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kalteng memperhatikan dan bergerak cepat dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi rapat koordinasi basional percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Satu Peta,” ucapnya.

Para peserta kegiatan adalah pejabat fungsional teknis dan pelaksana teknis dari unsur DPMD kabupaten, serta dari bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten di 13 kabupaten di Kalteng. Sementara narasumber yang dihadirkan antara lain Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah pada Badan Informasi Geospasial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat serta Pelatih dari Badan Informasi Geospasial.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra, Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar, Akhmad Suwandi, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kawasan Perdesaan dan Ketahanan Masyarakat, Fathuddin, Kepala Bidang Murtadho Bishri beserta rombongan lainnya. (pri/hms/abw)

Exit mobile version