PALANGKA RAYA-Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXV tahun 2021 dilangsungkan secara virtual. Peringatan itu dipimpin Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di Jakarta dan diikuti pemerintah daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Tema yang diangkat adalah bangun semangat kerja dan tingkatkan gotong royong di masa pandemi Covid-19, untuk masyarakat sehat, otonomi daerah bangkit dan Indonesia maju.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya menegaskan, bahwa otonomi daerah yang ke-25 bagi dirinya malah meninggalkan sesuatu yang sedikit agak kecewa. “Karena otonomi daerah selatan ini yang dahulunya semangat desentralisasi. Tetapi saat ini sudah sentralistik. Sampai-sampai kita di Kalteng, mengurus galian C saja harus ke pusat. Termasuk beberapa izin lainnya,” tegasnya.
Sehingga pada momen puncak peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini, wagub meminta untuk membangun daerah agar negara menjadi maju, maka kembalikan otonomi daerah sesuai semangat awalnya.
Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, otonomi daerah harus dapat memanfaatkan modal budaya, sumber daya manusia (SDM) unggul, sumber daya alam (SDA), teknologi informasi dan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah.
“Pentingnya sinergi dan koordinasi terencana serta kolaborasi antar daerah, pemerintah dengan swasta dan lainnya. Hal ini yang akan menjadi kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar mengeluarkan kebijakan, terutama Covid-19 yang menjadi contoh kesediaan kelengkapan serta akses data, bahkan respon cepat pemerintah pusat dan pemda dalam menghadapinya.
Penguatan otonomi daerah dilaksanakan melaui mekanisme pengawasan, sanksi yang jelas, sinergi dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan bebas teknis kementerian sektoral mempercayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Memberikan peran dan kewenangan yang jelas dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui sinkronisasi perencanaan, pengangguran, pelaporan dan pengendalian perintah yang telah ditetapkan. Supaya kualitas dan kuantitas pelayanan tanggapan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, juga melaksanakan reformasi birokrasi oleh perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan, perlu di-review agar lebih sederhana, efektif, inisatif dan efisien untuk menyelenggarakan kebijakan daerah secara profesional, transparan dan akuntabel. Konsisten dalam menjalankan regulasi, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, tapi harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. “Pemerintah daerah juga harus menjadi contoh dan pelopor pembangunan suatu daerah untuk membangun Indonesia yang lebih maju,” tegasnya. (nue/ ens)