PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka sosialisasi tahap II program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas Tahun 2023 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/1).
Wagub mengatakan sosialisasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 merupakan kesempatan untuk dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati.
“Kami berharap, undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari pemerintah daerah,” katanya, kemarin.
Selain itu juga dapat menyelaraskan antara prinsip NKRI dan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Kegiatan ini merupakan penyesuaian untuk mencari kesamaan pandangan antara RUU dengan implementasi di Kalteng,” ujar wagub.
Ada beberapa yang menjadi masukan Pemprov Kalteng, mulai dari masukan terhadap RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah.
Sementara itu, ketua tim kunjungan kerja M Nurdin mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan prolegnas RUU kerubahan keempat Tahun 2020 hingga 2024.
“RUU prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU perubahan keempat sebanyak 259,” ucapnya.
Dia menyebut, badan legislasi mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan prolegnas RUU prioritas Tahun 2023 dan prolegnas RUU perubahan keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat.
“Agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” tutupnya. (mmc/abw)
Beberapa Masukan RUU dari Pemprov Kalteng :
1. RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
2. RUU Energi Baru dan Terbarukan; masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
3. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
4. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nom9r 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
6. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
7. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
8. Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan pendapatan asli daerah, optimalisasi oengelolaan sumber daya alam melalui peran oemerintah daerah