PALANGKA RAYA-Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ada di daerah, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Termasuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah.
Campur tangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk menguatnya kembali sentralisasi pemerintahan, tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat.
“Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur selaku GWPP di daerah tidak berarti atau dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya, melainkan untuk bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan,” kata sekda saat membuka rapat koordinasi pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (30/5).
Dikatakan sekda, hasil akhir dari pembinaan dan pengawasan oleh gubernur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam kerangka sinergi antar susunan dan tingkatan pemerintahan. Dalam mencapai target, sasaran, dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pemprov Kalteng berkomitmen dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan koridor GWPP di Kalteng lebih mengedepankan pembinaan dalam kerangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan otonominya,” tutupnya. (abw)