Site icon KaltengPos

Cegah Kebocoran Anggaran

MENANDATANGANI: Sebanyak 12 kepala PD di lingkup Pemprov Kalteng menandatangani MoU bersama Kejati Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2). (ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama seluruh kepala daerah se-Kalteng menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan seluruh kejaksaan negeri (Kejari) di kabupaten/kota se-Kalteng. Kamis (9/2) dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama atau MoU se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng dan diikuti secara virtual dari kabupaten/kota.

Penandatanganan MoU ini di tingkat provinsi dilaksanakan oleh 12 perangkat daerah (PD) bersama Kejati Kalteng, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala daerah bersama kepala kejari. Pasalnya, ada 12 PD di lingkup Pemprov Kalteng yang melakukan kerjasama dengan Kejati Kalteng.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, pada 25 Januari lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi inspektur daerah seluruh Indonesia, dalam rangka pemantapan dan konsolidasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2023.

“Dalam Rakor yang dihadiri seluruh pemerintah daerah itu, mendagri menegaskan agar penggunaan anggaran negara atau daerah harus efektif dan efisien,” katanya saat menyampaikan sambutan.

Kepala daerah bersama DPRD, lanjut wagub, masing-masing harus betul-betul menjaga agar tidak ada kebocoran. Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

“Kami sadari, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat, tidak menutup kemungkinan kita dapat bergesekan masalah hukum, baik keperdataan maupun sengketa tata usaha negara. Apabila ini hal ini terjadi, akan sangat merugikan kita semua dan pasti merugikan masyarakat,” ucap wagub.

Oleh karena itu, perlu sinergisitas dalam upaya pencegahan permasalahan hukum untuk mengurangi risiko terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Dengan demikian, Pemprov Kalteng bekerja sama dengan Kejati Kalteng dan seluruh kabupaten/kota bersama masing-masing kejari di daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman mengatakan, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan baik dan dapat menjadi hal yang bermanfaat untuk Kalteng. Sejatinya, MoU ini hanya seremonial saja, yang lebih penting yakni pelaksanaannya.

“Dengan MoU ini, bagaimana kita menjaga agar tidak terjadi permasalahan hukum. Selama ini banyak lembaga negara meminta bantuan hukum setelah ada masalah. Dengan MoU ini sebagai warning sebelum terjadinya masalah,” tegasnya.

Kerja sama ini dapat berupa bantuan hukum ataupun pendampingan kepada Pemprov Kalteng, misal saja pengadaan barang dan jasa maupun produk hukum seperti perda dan pergub. (abw)

Exit mobile version