PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, legalitas penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau mengacu pada permentan nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 disampaikan pemerintah pusat tanggal 22 April 2024 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceren tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Itu, lanjut Nunu, yang perlu ditindaklanjuti dengan surat keputusan gubernur/bupati /wali kota untuk pengaturan pupuk bersubsidi. Tetapi pada perjalanannya terjadi evaluasi dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengencer ke petani melalui keputusan Dirjen PSP Kementan Nomor 30/KPTS/RC.210/B/02/2024 tanggal 24 Juni 2024.
“Di Kabupaten Pulang Pisau, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 tingkat kecamatan diatur dalam keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 196 tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024,” kata Nunu saat sosialisasi pupuk bersubsidi di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku, Selasa (30/7/2024).
Di mana, kata dia, jumlah pupuk bersubsidi jenis urea 1.686.000 kilogram dan NPK 2.131.000 kilogram. Untuk Kecamatan Maliku sendiri jumlah pupuk bersubsidi adalah urea 272.508 kilogram dan NPK 379.139 kilogram.
“Untuk kios tani yang menyediakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 12 buah, untuk Kecamatan Maliku terdapat tiga kios tani,” tandasnya. (art)