Site icon KaltengPos

PTM Harus Ada Izin Wali Murid

Tim verifikasi saat melakukan verifikasi permohonan PTM terbatas pada beberapa sekolah belum lama tadi. Foto: Lisa untuk kaltengonline.com

PULANG PISAU-Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melalui tim verifikasi masih melakukan verifikasi permohonan PTM terbatas satuan pendidikan.

Tim verifikasi tersebut terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kominfo dan juga dari Polres Pulang Pisau.

Ketua Tim Verifikasi Satgas yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi ke beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Verifikasi belum selesai. Karena wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang masih banjir,” kata Wahyu Jatmiko saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (7/9/2021) pagi.

Wahyu mengungkapkan, dalam pelaksanaan PTM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Salah satunya yang wajib adanya surat pernyataan dari wali murid atau orang tua murid yang mengizinkan pelaksanaan PTM. Izin dari wali murid itu diberikan secara tertulis dan di atas materai,” tegas Wahyu.

Wahyu belum bisa menyebut hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya saat ini. Dia mengaku, hasil verifikasi itu akan disampaikan dan dirapatkan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. “Senin pekan depan kami akan rapat dengan satgas terkait hasil verifikasi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, ada 339 sekolah yang mengajukan proposal permohonan PTM. Ke-339 sekolah itu terdiri dari; 114 untuk TK/PAUD, 182 untuk SD/MI, dan 43 SMP.

Sebelum verifikasi ke sekolah, tim terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen proposal sekolah yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hasil verifikasi berupa rekomendasi, untuk sekolah TK, SD, SMP rekomendasi akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau untuk diambil keputusan bisa tidaknya pelaksanaan PTM terbatas di sekolah tersebut.

Sedangkan untuk sekolah SMA, hasil verifikasi akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng untuk diambil keputusan lebih lanjut. (art)

Exit mobile version