Site icon KaltengPos

Kinerja Capaian MCP Pulang Pisau Naik

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat mengikuti monev MCP terkait tematik pendapatan, perizinan, pengadaan barang /jasa dan aset di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (11/5/2023). (DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN PULANG PISAU)

PULANG PISAU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring dan evaluasi (monev) MCP terkait tematik pendapatan, perizinan, pengadaan barang /jasa dan aset di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan monev tersebut turut hadir Supervisor Wilayah III Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Udin Juharudin beserta jajaran.

Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (11/5/2023) itu diikuti Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau dan perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Saat itu Taty mengungkapkan, kinerja capaian MCP Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 mengalami kenaikan nilai capaian 89,35 persen, dibandingkan tahun 2021 yang capaiannya 72,31 persen. “Kinerja capaian MCP Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 tersebut memperoleh peringkat 6 se-Kalimantan Tengah,” kata Taty.

Sementara itu, untuk hasil penilaian SPI pada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, berdasarkan data-data diperoleh dari unsur intern, ekstern dan eksper, diperoleh nilai 69,72 persen.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPK RI, dalam hal ini tim koordinasi dan supervisi KPK-RI beserta rombongan, atas perhatiannya dengan memberikan bimbingan dan arahan terkait pelaksanaan kegiatan MCP dan SPI pada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,” ucapnya.

Taty mengaku, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja capaian MCP dan nilai SPI, agar ke depan semakin lebih baik lagi dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya kita bersama untuk mendorong perbaikan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau, dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim koordinasi dan supervisi KPK-RI serta diskusi dengan peserta monev. (art)

Exit mobile version