Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Kalteng akan menyoroti isu terkait pemenuhan hak plasma oleh perusahaan sawit kepada masyarakat sekitar kebun.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menghadiri rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kalteng, di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/4).
Celah atau potensi korupsi dalam pemerintahan perlu ditutup agar praktik haram tersebut dapat dicegah. Dalam sistem birokrasi, salah satu celah korupsi berada dalam sektor pelayanan publik. Maka dari itu, diperlukan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berintegritas, sehingga tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada tindakan koruptif.
Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (24/10).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bersama KPK RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9) memberikan arahan kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan birokrasi bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perkebunan merupakan salah satu sektor penting yang ada Kalteng. Meski demikian, sektor ini tak lepas dari kontroversi. Salah satu yang disorot yakni keberadaan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma.
Mendukung kemajuan dunia pendidikan, khususnya dunia di Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng akan membentuk Tim Khusus (Timsus). Tim itu nantinya, terdiri dari DAD Kalteng, Universitas Palangka Raya (UPR), DPRD Kalteng, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
Terpilihnya Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dapat menjadi contoh desa-desa lainnya dalam upaya mencegah serta menanggulangi korupsi.
Desa anti korupsi merupakan salah satu program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sebagai upaya untuk memberantas korupsi di setiap desa di seluruh Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring dan evaluasi (monev) MCP terkait tematik pendapatan, perizinan, pengadaan barang /jasa dan aset di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan monev tersebut turut hadir Supervisor Wilayah III Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Udin Juharudin beserta jajaran.