Site icon KaltengPos

Bupati Minta Pejabat Fungsional Kembangkan Diri

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional tertentu tertentu PNS Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (20/12/2022). (DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN PULANG PISAU)

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengungkapkan, jabatan fungsional atau yang disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

“Pegawai pejabat fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah,” ungkap Taty saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional tertentu tertentu PNS Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (20/12/2022).

Dia berharap kepada pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk mampu mengembangkan dirinya secara profesional, mengubah pola pikir, melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional serta bekerja tidak semata-mata hanya memenuhi target pribadi.

“Yaitu penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat atau golongan saja. Akan tetapi juga bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu bupati juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar bisa menjaga sikap dan perilaku. “Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PNS,” pesan bupati. (art)

Exit mobile version