PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bakal menindak pemasang reklame yang nakal karena melanggar aturan. Hal ini dilontarkan, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn B G Pangaribuan AP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Djoko Wibowo SE.
“Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin berharap keindahan Palangka Raya tidak terganggu dengan adanya pemasangan reklame yang kian hari makin menjamur, bahkan ada beberapa yang terindikasi melanggar aturan, menindaklanjuti itu kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk meng antisipasi pemasangan reklame tidak berizin,” ucap Djoko, kemarin.
“Jika dalam pemasangan reklame tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membahayakan masyarakat Palangka Raya, mengingat cuaca saat ini kurang bersahabat, maka kami tidak segan menindak sesuai peraturan yang ada,” imbuhnya.
Djoko menjelaskan, untuk reklame yang tidak berizin atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga mengimbau pemilik reklame, agar wajib mengurus izin penyelenggaran reklame terlebih dahulu dan wajib membayar pajak sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Menurut Djoko, Satpol PP akan gencar melakukan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Palangka Raya, dimulai dari berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk mengumpulkan data izin penyelenggaraan reklame dan data pembayaran pajak reklame, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan dan penindakan.
“Kegiatan yang kami laksanakan ini akan terus berlanjut. Kami akan mencocokkan data yang kami terima dari perangkat daerah dengan data yang kami peroleh di lapangan sebagai bahan tindak lanjut. Untuk itu kami harap kepada pemilik reklame bisa taat aturan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)