PALANGKA RAYA – Selama Desember 2021, terjadi inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 0,86 persen atau mengalami kenaikan indeks harga dari 107,84 (November 2021) menjadi 108,77 (Desember 2021). Untuk tingkat inflasi tahun kalender (Januari– Desember) 2021 sebesar 3,22 persen dan tingkat inḀasi tahun ke tahun (Desember 2021 terhadap Desember 2020) sebesar 3,22 persen.
“InḀasi bulanan ini terjadi karena peningkatan indeks kelompok transportasi 2,97 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau 1,17 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro, Senin (3/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran menyumbang 0,53 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,52 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,35 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,35 persen, kelompok pakaian dan alas kaki 0,34 persen dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,17 persen.
Eko menegaskan, Indeks harga konsumen (IHK) pada level pedagang Kalteng tersebut dikompilasi berdasarkan gabungan dua kota rujukan, yakni Palangka Raya dan Sampit. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga dan memberikan andil inḀasi di Kalteng berdasarkan nilai gabungan dari kedua kota acuan tersebut, pada Desember 2021, antara lain, angkutan udara, cabai rawit, minyak goreng, cabai merah, semen, telur ayam ras, kacang panjang, bahan bakar rumah tangga, ayam goreng dan ketimun.
“Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga dan memperlambat laju inḀasi gabungan kedua kota adalah, antara lain daging ayam ras, ikan patin, ikan gabus, semangka, ikan lele, tomat, bawang merah, ikan nila, beras, ikan layang,” terangnya.
Sementara itu, tambahnya, inflasi tahun kalender dan inflasi tahun ke tahun sebesar 3,32 persen. Hal ini disebabkan oleh peningkatan indeks harga pada kelompok kesehatan 8,86 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 4,88 persen, serta kelompok makanan, minuman dan tembakau 4,88 persen. (aza/k/ko)