PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) no 03 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sasaran sosialisasi kali ini adalah peserta didik.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, sosialisasi dimaksudkan untuk mempertahankan predikat Kota Palangka Raya sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2024.
“Adapun tujuan dari sosialisasi ini agar warga kota turut mendukung Perda kawasan tanpa rokok,” kata Meri.
Menurut dia, pihak sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus Bangsa diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sedini mungkin bagi para pelajar, untuk bisa menghindari rokok. Maka dari itu pihaknya mengimbau pihak sekolah.
“Pihak sekolah diminta menggalakan kawasan tanpa rokok serta turut mengawasi agar lingkungan sekolah mencetak generasi yang sehat dan tertib aturan. Wali Kota Palangka Raya melalui Kasatpol PP Berlianto SE ME mengharapkan kegiatan sosialisasi KTR mewujudkan Palangka Raya sebagai kota sehat, maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)