Site icon KaltengPos

Mengganggu Kenyamanan, Satpol PP Bina Badut

Kabid Binmas Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin AP MAP saat memberi arahan kepada badut jalanan di Jalan Yos Sudarso, baru-baru ini.

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya banyak mendapatkan pengaduan melalui aplikasi lapor, terkait ketidaknyamanan yang dilakukan oleh beberapa pekerja badut. Pasalnya, atas laporan yang masuk ke pihaknya, badut tersebut meminta-minta kepada warga yang sedang berbelanja di toko dan saat makan di rumah makan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP MAP mengintruksikan kepada Kabid Binmas Satpol PP untuk memberikan sosialisasi dan membina semua badut yang ada di Kota Palangka Raya, mengenai fungsi kerja mereka serta kewajibannya.

“Saat ini ada beberapa orang yang berprofesi sebagai badut tidak mentaati ketentuan seperti mendatangi  dan toko untuk meminta-minta menjadi pengemis sehingga  warga, pemilik warung makan dan toko merasa tidak nyaman dan terganggu,” kata  Kabid Binmas SatpolPP Palangka Raya, Meri Kristin, kemarin.

“Karena kami anggap oknum tersebut sudah mengganggu keamanan dan kenyamanan baik kepada warga maupun pemilik warung makan dan toko, maka beberapa hari yang lalu kami mendatangi dan mengumpulkan para badut untuk menegur serta memberikan pengertian  peraturan yang harus mereka taati saat mereka melakukan kegiatan mereka,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengimbau  semua orang yang berprofesi sebagai badut agar jangan beralih fungsi kerjaanya menjadi pengemis, karena yang ia tahu badut itu kerjaannya adalah  menjual jasa dan bukan pengemis. Maka dari itu, pihaknya memohon agar para badut bisa mengikuti Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah.

“Sebenarnya para badut itu sudah kami arahkan untuk melakukan usahanya di daerah taman-taman seperti di Jalan Yos Sudarso dan yang lainnya, tetapi sebagian ada yang keluar area. Mereka beralasan karena di wilayah area taman tersebut ada penguasanya sesama badut, jadi mereka takut melakukan aktivitas di sana. Keluhan dan laporan mereka tersebut akan kita telusuri kebenaran apakah benar atau tidak,” tegasnya

Menurutnya, Satpol PP Kota Palangka Raya juga menghimbau masyarakat, apabila menemukan badut yang berprilaku di batas kewajaran agar segera melaporkannya ke aplikasi lapor, disertai alamat dan lokasi yang jelas agar mudah untuk ditindaklanjuti. Apabila badut tersebut agak sedikit memaksa untuk meminta uang maka masyarakat tetap jangan memberikan.

“Satpol PP Kota Palangka Raya tidak melarang siapapun untuk melaksanakan profesi usahanya, asalkan sesuai dengan ketentuan, tidak menggangu kenyamanan dan keamanan terutama di warung makan, lampu merah dan di tikungan pinggir jalan. Apabila setelah kita berikan pengarahan masih tetap melanggar maka terpaksa membawa mereka ke Kantor Satpol PP Palangka Raya untuk ditindak dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Exit mobile version