PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) menegur pedagang kios yang berjualan di bahu jalan, di depan PKM Pahandut dan di Jalan KS. Tubun, baru-baru ini.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn B G Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, bahwa sebelumnya Satpol PP sudah memberikan sosialisasi dan meminta PKL membuat pernyataan bahwa telah melanggar aturan kemudian bersedia memindahkan kios jualanya ke tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya.
“Kegiatan kami laksanakan, karena adanya PKL yang tidak mentaati Perwali. Dan juga merespons aduan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Lapor,” katanya, kemarin.
“Setelah ada aduan tersebut, petugas langsung mendatangi guna memeriksa identitas dan dokumen perizinan PKL yang berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase,” imbuhnya.
Meri menegaskan, bahwa petugas dalam menjalankan tugas sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada PKL tentang ketentuan Perwali maupun Perda Kota Palangka Raya. Dengan harapan, PKL bisa mengerti serta tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami juga meminta kesediaan mereka untuk segera pindah ke tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota, ini juga untuk kenyamanan berusaha PKL itu sendiri,” ujarnya.
“Semua ini juga untuk mewujudkan arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, supaya Kota Palangka Raya maju, melalui kenyamanan, keindahan dan ketertiban Kota, sehingga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan dan pemilik usaha,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)