PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengamankan kakek bersama cucunya yang kerap mengemis di depan lampu merah, Jalan S Parman dan A. Yani, Kota Palangka Raya, Selasa (14/5).
Giat tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ada pengemis lansia dan anak dibawah umur. Saat penindakan, pengemis sempat melarikan diri ke pasar bawah PU saat melihat Satpol PP tiba di TKP.
“Satpol PP mengejar dan berhasil mengamankan pengemis yang sempat meronta-ronta dan berteriak mengatakan tidak akan meminta-minta lagi. Kami pun menenangkan dua pengemis tersebut, selanjutnya kami bawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diminta keterangan,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Tibumtranmas Ginanjar Adi Nugroho S STP MSi kemarin.
Setelah diperoleh keterangan yang dilakukan Penyidik Satpol PP, tambah Ginanjar, ia pun mengingatkan pengemis itu agar berhenti melakukan aktivitas mengemis. Setelah melakukan pendataan dan pembinaan, Satpol PP kemudian berkoordinasi dan menyerahkan pelanggar beserta barang bukti mengemis kepada Dinsos Kota Palangka Raya untuk diberi pembinaan lanjutan. Bukti yang diserahkan saat itu uang Rp650.000 yang didapat sejak pukul 10.00 pagi sampai dengan 12.30 pada hari penindakan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP telah kerap mengimbau seluruh masyarakat di Palangka Raya, agar dapat bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban Umum.
“Kami berharap dengan penindakan gepeng, Kota Palangka Raya tertib, masyarakat nyaman dan bebas dari gepeng,” pungkas Ginanjar.
Apabila ada menemukan pelanggaran trantibum dapat segera menyampaikan melalui Nomor 112 atau pengaduan melalui WA Satpol PP ke 08115210111. (kom/uut/ktk/aza)