PALANGKA RAYA – Program Pasukan Layanan Warga (Palawa) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya merupakan inovasi dari Pemerintahan Kota Palangka Raya yang dikomandoi Fairid Napirin. Inovasi ini untuk memanfaatkan media sosial dalam menerima pengaduan dan menyampaikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat secara cepat.
“Palawa menerima pengaduan masyarakat dan memberikan sosialisasi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat (kantibmas), melalui whatsapp, Instagram, facebook Satpol PP Palangka Raya, atau bisa juga melalui surat maupun secara langsung,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP kepada Kalteng Pos, belum lama ini.
Meri menjelaskan, aduan yang masuk melalui layanan Balawa akan segera ditindaklanjuti oleh Anggota Piket Bidang Palawa (Pasukan Layanan Warga) dengan memberikan arahan, sosialisasi peraturan yang dilanggar dan berkoordinasi dengan instansi yang berhubungan dengan masalah yang dilaporkan.
“Apabila aduan sudah menyangkut Kantibmas kami akan langsung respons cepat dengan mendatangi lokasi yang diadukan oleh warga,” katanya.
Ia berharap, inovasi Balawa ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada masyarakat Kota Palangka Raya, sehingga masyarakat bisa turut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya masing-masing.
“Kami juga mengimbau pedagang agar selalu taat aturan dengan tidak berjualan di sembarang tempat apalagi di atas drainase dan bahu jalan, yang bisa merusak keindahan Kota Cantik Palangka Raya,” pungkas Meri.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan terkait Kantibmas bisa langsung menghubungi PALAWA Pol PP PKY di nomor 0811 – 5210 – 111, disertai isi pengaduan, lokasi yang dilaporkan, KTP pelapor (identitas akan dirahasiakan). (kom/uut/ktk/aza)