Site icon KaltengPos

Apresiasi Langkah Barito Selatan

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi (kanan) ber-sama Sekda Barsel, Kepala Kejaksaan Barsel dan ahli waris penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan jaminan kematian di Aula Bappeda Barsel, Rabu (15/12).

Terbitkan Perbub Tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jamsostek

PALANGKA RAYA-­BPJS Ketenagakerjaan (BPJAM­SOSTEK) Kantor Cabang Palangka Raya gencar men­yosialisasikan perlindungan ketenagakerjaan. Kali ini bersinergi dengan Pemerin­tah Kabupaten Barito Sela­tan (Barsel) dan Kejaksaan Negeri Barsel menyosia­lisasikan Peraturan Bupati Barsel Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jam­inan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Bappeda Barsel, Rabu (15/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barsel Edy Purwanto, Kepala Kejaksaan Barsel Romulus Haholongan, Kadisnaker barsel Teguh Budi Leiden, Kepala Bagian Hukum Barsel Rahmat Nu­ryadin, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Barsel Selvi Riyatmi, serta seluruh kepala desa dan camat lingkungan Pemkab Barsel.

Dalam sambutannya, saat membuka kegiatan, Sekda Barsel Edy Purwanto men­gatakan, sosialisasi ini dilak­sanakan guna memberikan gambaran dan pemahaman terhadap manfaat menja­di peserta program jami­nan sosial ketenagakerjaan  (Jamsostek).

Tujuan kegiatan ini un­tuk memberikan informasi bahwa bupati Barsel tel­ah menerbitkan perbub, kami memandang perbub ini perlu diinformasikan kepada seluruh organisa­si perangkat daerah agar implementasi nya dapat ter­laksana  maksimal,” katanya.

Ia menyebut, Bupati Barsel Bapak Eddy Raya Syamsuri memiliki komitmen tinggi memberikan perlindungan pekerja di Barsel. Pelaksa­naannya perlu didorong, sehingga terbitlah Perbup nomor 27 ini untuk dipe­domani dan dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Kejari Barsel Romulus mengatakan, Perbup ini bentuk implementasi dari instruksi Presiden RI no­mor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.

Di tempat yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kan­tor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, pihaknya mendukung sosial­isasi ini. Diharapkan sosial­isasi Perbub tersebut seluruh pekerja di Barsel akan ter­cover program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

“Terima kasih untuk bu­pati Barsel, semoga dengan perbub ini seluruh pekerja di Barsel tercover program  jaminan sosial ketenaga­kerjaan. Kami dari BPJAM­SOSTEK berkomitmen me­lindungi pekerja di Barsel,” pungkasnya.

Kegiatan ini sekaligus penyerahan santunan JKM kepada ahli waris tenaga kerja Dinas Lingkungan Hidup yang meninggal dunia atas nama almar­humah Maria Eka Kristi­ana, ahli waris mendapa­tkan santunan Rp42 juta. (kom/abw/ b5/aza/ko)

Exit mobile version