Terbitkan Perbub Tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jamsostek
PALANGKA RAYA-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Palangka Raya gencar menyosialisasikan perlindungan ketenagakerjaan. Kali ini bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kejaksaan Negeri Barsel menyosialisasikan Peraturan Bupati Barsel Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Bappeda Barsel, Rabu (15/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barsel Edy Purwanto, Kepala Kejaksaan Barsel Romulus Haholongan, Kadisnaker barsel Teguh Budi Leiden, Kepala Bagian Hukum Barsel Rahmat Nuryadin, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Barsel Selvi Riyatmi, serta seluruh kepala desa dan camat lingkungan Pemkab Barsel.
Dalam sambutannya, saat membuka kegiatan, Sekda Barsel Edy Purwanto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan gambaran dan pemahaman terhadap manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi bahwa bupati Barsel telah menerbitkan perbub, kami memandang perbub ini perlu diinformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar implementasi nya dapat terlaksana maksimal,” katanya.
Ia menyebut, Bupati Barsel Bapak Eddy Raya Syamsuri memiliki komitmen tinggi memberikan perlindungan pekerja di Barsel. Pelaksanaannya perlu didorong, sehingga terbitlah Perbup nomor 27 ini untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Kejari Barsel Romulus mengatakan, Perbup ini bentuk implementasi dari instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
Di tempat yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, pihaknya mendukung sosialisasi ini. Diharapkan sosialisasi Perbub tersebut seluruh pekerja di Barsel akan tercover program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.
“Terima kasih untuk bupati Barsel, semoga dengan perbub ini seluruh pekerja di Barsel tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami dari BPJAMSOSTEK berkomitmen melindungi pekerja di Barsel,” pungkasnya.
Kegiatan ini sekaligus penyerahan santunan JKM kepada ahli waris tenaga kerja Dinas Lingkungan Hidup yang meninggal dunia atas nama almarhumah Maria Eka Kristiana, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta. (kom/abw/ b5/aza/ko)