Site icon KaltengPos

Tenaga Kerja di Pertanian dan Pemerintahan Menurun

Ilustrasi petani tengah menggarap lahan persawahannya (Dok.JawaPos.com)

PALANGKA RAYA – Sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Dari 1,3 juta jum-lah penduduk yang bekerja di Kalteng, 33,36 persennya bekerja di sektor perta-nian. Kemudian 16,99 persen bekerja di sektor pedagangan.  

“Sepanjang satu tahun ini antara Februari 2021 sampai Februari 2022 keadaan tenaga kerja kita mengalami dinamika, sektor petanian misalnya, walaupun memiliki kontribusi paling banyak, tetapi dari sisi jumlah tenaga kerja mengalami penurunan yaitu 1,32 ribu orang, begitu juga di pedagangan turun 1,77 ribu orang,” ucap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro, baru-baru ini.

“Sementara itu, satu lapangan pekerjaan lagi yang mengalami penurunan persen-tase terbesar yaitu administrasi pemerin-tahan, pertahanan dan jaminan sosial wa-jib sebesar 2,28 persen poin, sebagiannya tenaga kontrak (tekon),” imbuhnya.

Eko menjelaskan, komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan uta-ma dapat menggambarkan struktur tena-ga kerja di pasar kerja. Ia menambahkan, untuk persentase lapangan pekerjaan utama yang mengalami peningkatan terbesar adalah pertambangan dan peng-galian 2,79 persen poin, industri pengola-han 2,47 persen poin dan pengangkutan dan pergudangan dan informasi dan komunikasi 0,96 persen poin.

Ia melanjutkan, pada Februari 2022, penduduk bekerja paling banyak ber-status buruh/karyawan/pegawai, yaitu sebesar 40,44 persen, sementara yang paling sedikit berstatus berusaha diban-tu buruh tetap/dibayar yaitu sebesar 2,53 persen. Dibandingkan Februari 2021, status berusaha sendiri menjadi satu-sa-tunya status pekerjaan yang mengalami kenaikan yaitu 4,71 persen poin.

“Status pekerjaan yang lain mengalami penurunan dengan penurunan terbesar terja-di pada status pekerja keluarga/tidak dibayar yaitu sebesar 3,56 persen poin,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan status peker-jaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka dengan status berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal.

“Artinya berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja kel-uarga/tak dibayar,” ungkapnya.

“Pada Februari 2022, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 42,96 persen, sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 57,04 persen. Dibandingkan Februari 2021, persentase penduduk bekerja pada kegia-tan informal mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen poin,” tandasnya. (aza/ko)

Exit mobile version