Site icon KaltengPos

Stimulus Sektor Otomotif Diperpanjang

Produksi kendaraan roda empat yang siap masuk pasar.

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang stimulus sektor otomotif berupa diskon PPnBM bagi beberapa mobil baru. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, hal tersebut telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas.

“Bapak Presiden sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif,” kata Airlangga dalam keterangannya secara virtual, dikutip Senin (17/1).

Airlangga mengungkapkan, namun sistem insentif pajak yang akan diterapkan berbeda dari tahun lalu. Adapun perubahan berdasarkan kriteria relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya. Dalam hal ini, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).

Airlangga menyebut, PPnBM yang saat ini sebesar tiga persen, pada kuartal pertama tahun ini diberikan fasilitas nol persen. Artinya, tiga persen tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

“Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC,” ucapnya.

Namun insentif sebesar 3 persen tersebut akan berlaku pada kuartal pertama saja, karena kuartal selanjutanya akan berubah secara bertahap dimana kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen. Sedangkan pada kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.

Selain insentif untuk kriteria LCGC, Airlangga melanjutkan lebih jauh, ada beberapa mobil lain yang akan mendapatkan relaksasi dengan kriteria harga jual berkisar Rp200 juta sampai Rp250 juta. Mobil dengan kriteria ini pada kuartal pertama tahun ini PPnBM yang tadinya sebesar 15 persen, 50 persennya akan ditanggung pemerintah.

“Harga Rp200 juta sampai Rp250 juta yang tarif PPnBMnya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen,” jelasnya.

Namun, untuk kuartal berikutnya, pemberian dikson PPnBM sebesar 50 persen sudah tidak diberlakukan lagi. Artinya, masyarakat sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal. (jpg/ko)

Exit mobile version