Site icon KaltengPos

DJP Tunjuk Tujuh Perusahaan Pungut PPN

ILUSTRASI : Cara baru e-Filing PPN

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk tujuh pelaku usaha yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022.

Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Oᴀce (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc serta Ask.FM Europe Limited.

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Tarifnya 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip, Kamis (19/5).

Adapun, DJP juga melakukan pencabutan PPN PMSE di bulan Maret 2022 kepada Netfiix International B.V yang digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada Januari 2022.

Selain itu, DJP juga melakukan empat pembetulan penggantian nama kepada Facebook Ireland Limited menjadi Meta Platform Ireland Limited, HewlettPackard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi HewlettPackard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. Sebanyak 77 di antaranya telah melakukan pemu ngutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 5.739,9 miliar, untuk tahun 2022 ini, total setoran PMSE sebesar Rp 1.105,2 miliar.

“Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” pungkas dia. (jpg/ko)

Exit mobile version