PALANGKA RAYA–PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (18/10/2023).
Acara penandatanganan ini dihadiri Kepala Kejari Gumas, Sahroni, Kasidatun Kejari Gunung Mas, Samiadji Noer dan Manager PLN UPP KLB UPP 3, Osta Melanno. Komitmen kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperlancar pembangunan transmisi dan gardu induk yang berada di Guma. Baik dari sisi legal maupun berupa pendampingan dan pendapat hukum.
“Beberapa proyek pembangunan PLN yg berada di Kabupaten Gunung Mas diantaranya GI 150 kv Kuala Kurun, SUTT 150 kV Kasongan – Kuala Kurun dan SUTT 150 kV Puruk – Cahu Kuala Kurun di mana proyek tersebut merupakan jalur Looping Kalteng yang akan memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah, oleh karena itu untuk menyelesaikan proyek ini diperlukan kolaborasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk Kalimantan terang,” ungkap Manager PLN UIP KLB UPP 3 Osta Melanno melalui rilisnya kepada Kalteng Pos.
Pada kesempatan lain, General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Kajari Gunung Mas. “Selama ini Kejari Gunung Mas sangat koperatif dan atusias dalam memberikan PLN pendampingan dan bantuan hukum dalam menyelesaikan proyek strategis nasional. Kami harap melalui MoU ini, sinergi kita dapat terus terjalin sehingga pembangunan proyek dapat berjalan dengan lancar dan nantinya akan berdampak baik bagi masyarakat khususnya kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.
Kepala Kejari Gumas, Sahroni berterima kasih atas silaturahmi dan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan PLN. “Semoga melalui kegiatan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, selain sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, juga menjadi komitmen dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” terangnya.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan senantiasa membantu serta memberikan saran dan masukkan PLN. Agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks dan rentan akan permasalahan perdata dapat dilakukan secara bijaksana. Guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan proyek ketenagalistrikan di Gumas,” tutup Sahroni. (kom/klb/b17/aza)