PALANGKA RAYA-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Barito Utara (Batara) melindungi seluruh kontingen atlet dan official Kabupaten Batara yang mengikuti Porprov Kalteng Tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 26 Juli-5 Agustus 2023. Penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketegakerjaan diserahkan Bupati Batara H Nadalsyah dan Kepala BPJAMSOSTEK Batara Mochammad Chairil Anwar di Aula Balai Antang, Jumat (21/7).
“Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi para atlet. Saya berpesan kepada para ketua kontingen koordinator cabang olahraga agar selalu menjaga kekompakkan serta nama baik Kabupaten Barito Utara saat mengikuti rangkaian Porprov XII di Kotawaringin Timur,” kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah.
Ketua Panitia, H El Rony menambahkan, dalam event tersebut Barito Utara mengirimkan 519 atlet beserta official yang mengikuti 25 cabang olahraga. ”Kami berharap Porprov ini sukses dalam pelaksanaan, sukses prestasi dan sukses pemberdayaan sebagai potensi daerah Barito Utara dalam mengembangkan dan memajukan olahraga di Barito Utara,” ucap H El Rony.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Barito Utara Mochammad Chairil Anwar menjelaskan, peserta BPJAMSOSTEK tidak hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja (penerima upah), namun juga kepesertaan pekerja mandiri (bukan penerima upah) seperti perlindungan pada kontingen atlet dan official Porprov Kalteng.
Menurutnya seluruh warga negara Indonesia yang bekerja, baik itu petani, pedagang, tukang ojek, sampai atlet olahraga yang berisiko berat, bisa mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para atlet yang berkompetisi tidak perlu merasa khawatir akan keselamatannya, sehingga dapat memberikan performa terbaiknya,” tegas Chairil.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di Kalteng. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.
BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Atau setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” katanya. (kom/abw/b5/aza)