Site icon KaltengPos

Merokok di Faskes, Satpol PP Tegur Pengunjung

HUMANIS : Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo SE bersama anggota saat menegur pengunjung pasien Betang Pembelum Hospital yang merokok di area Rumah Sakit, Rabu (24/7).

PALANGKA RAYA–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penindak peraturan daerah (Perda) menegur pengunjung atau pendamping pasien karena kedapatan merokok di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Hal ini didapati Satpol PP ketika pelaksanaan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan kawasan tanpa rokok di Faskes, salah satunya di Rumah Sakit (RS) Betang Pambelum, Rabu (24/7).

“Sosialisasi Perda ini kami laksanakan selama 2 hari sejak tanggal 23 hingga 24 Juli. Saat diberikan teguran, pelanggar menyatakan belum mengetahui ketentuan terkait larangan tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, kemarin.

Menurut Djoko, orang yang kedapatan merokok di Faskes tersebut berdalih bahwa ia merokok karena sedang dalam keadaan gelisah atau panik. Sebab menunggu anggota keluarganya yang sedang dirawat.

“Pelanggar perda ini kami beri teguran tertulis yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP,” ujarnya.

Selain itu, tambah Djoko, pihaknya juga menemukan pelanggaran lainnya yang secara tidak langsung berupa banyaknya puntung rokok dan bungkus rokok pada titik-titik tertentu di RS tersebut. Hal ini, tegas dia, akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan yang disampaikan kepada pihak RS, agar pengawasan pada area tersebut diperketat lagi.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ini ditetapkan skala prioritas awal dilaksanakan pada fasilitas-fasilitas kesehatan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Djoko pun menyampaikan, melalui Satpol PP, Pemko Palangka Raya juga mengimbau agar seluruh masyarakat baik itu warga Kota Palangka Raya maupun dari luar kota memperhatikan setiap imbauan/larangan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.
Menurut dia, seluruh masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok pada area publik khususnya lainnya, seperi tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum yang dikunjungi banyak orang.

“Harapan kami kedepannya seluruh masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya dapat lebih patuh dan taat terhadap ketentuan produk hukum daerah yang berlaku, dapat menjaga kenyamanan, kesehatan dan keselematan bersama, bisa bebas dari bahaya asap rokok juga bahaya kebakaran yang dapat timbul sebagai akibat dari kelalaian para perokok,” tuturnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, yang selanjutnya diupayakan untuk dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) agar masyarakat mengetahui setiap pelanggaran ada sanksi atau konsekuensi hukum.

“Kami atas nama Pemko Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih kepada pihak Betang Pembelum Hospital, yang sudah bersinergi dalam upaya menjadi Kota Palangka Raya bebas asap rokok khususnya di Fakes,” tutup Djoko. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version