PULANG PISAU – PT Citra Agro Abadi (PT CTAA) melalui Koperasi Citra Kahayan Jaya (CKJ) membagikan lahan plasma untuk 6 desa yang tersebar di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang. Luas lahan plasma yang dibagikan untuk dua kecamatan tersebut seluas 1.473.8608 hektare (ha)dengan penerima plasma 1.369 kepala keluarga (KK).
Di Kecamatan Banama Tingang, Desa Manen Paduran mendapat plasma sebanyak 132 KK dengan luas 111,4485 ha, Desa Manen Kaleka 134 KK seluas 206,7410 ha dan Desa Lawang Uru 351 KK seluas 243,9965 ha. Total keseluruhan penerima di Kecamatan Banama Tingang 617 KK dengan luas 562,186 ha.
Untuk Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Bereng Rambang sebanyak 197 KK dengan total luas 170,0790 ha, Desa Parahangan 328 KK seluas 574,5998 ha serta Desa Tahawa 227 KK seluas 166,9960 ha. Total penerimaan plasma untuk Kecamatan Kahayan Tengah 752 KK, seluas 911,6748 ha.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang pun turun langsung ke Kecamatan Banama Tingang (Banting) dan ke Kecamatan Kahayan Tengah untuk melihat secara langsung verifikasi terhadap masyarakat penerima plasma dari PT CTAA melalui Koperasi CKJ.
Kegiatan Bupati Pulang Pisau ini berlangsung sejak 10 Juli 2023, di Desa Manen Paduran tanggal 11 Juli 2023 Desa Manen Kaleka, 12 Juli 3023 Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang, 24 Juli 2023 Desa Bereng Rambang dan Parahangan, 25 Juli 2023 Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Goodfridson, PT PT CTAA adalah perusahaan yang sah dan legal serta patuh dan taat terhadap undang-undang maupun hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“PT CTAA telah membuktikan komitmennya dengan penyerahan plasma kepada masyarakat di 6 desa yang masuk yang tersebar di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah,” katanya.
Komitmen penyerahan kebun plasma itu sebagai bentuk memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, Permentan nomor 98 tahun 2013 pasal 15 dan 16, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 58 dan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkebunan pasal 12 dan Pasal 14.
“PT CTAA anak perusahaan CAA Group, telah memenuhi kewajibannya dan dalam ketentuan tersebut petani plasma harus bekerjasama dengan pemerintah daerah dan itu harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) Petani Plasma Kemitraan memiliki Badan Hukum Berupa Koperasi,” ucap Goodfridson.
Goodfridson mengungkapkan, menyikapi banyaknya penerima petani calon plasma ini, bupati langsung turun ke lapangan secara langsung guna memverifikasi dan memastikan petani calon plasma. Setelah verifikasi, selanjutnya ditetapkan SK Penetapan Petani Plasma dari Kemitraan Koperasi Citra Kahayan Jaya dan PT CTAA.
Untuk itu, sambung Goodfridson, bupati mengharapkan lahan pembebasan masyarakat yang sudah ikut plasma jangan sampai dipindahtangan atau diperjualbelikan dan lahan tersebut merupakan aset dari masyarakat itu sendiri.
Apa lagi, kata dia, lahan plasma yang diberikan itu untuk biaya hidup para petani itu sendiri. “Ibu Bupati mengharapkan agar masyarakat kita yang berdampak dengan perusahaan yang ada di desanya itu tidak hanya menjadi penonton saja, tetapi juga menjadi bagian dari berdirinya perusahaan itu. Dan di sisi lain, masyarakat kita juga bisa menikmati hasilnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kedatangan bupati ke lapangan melakukan verifikasi selama 3 hari di Kecamatan Banting dan 2 hari di Kecamatan Kahayan Tengah untuk memastikan masyarakat penerima plasma betul-betul penduduk. “Tidak ada masyarakat luar (titipan) yang tidak mempunyai hak di dalamnya. Setelah dilakukan verifikasi tidak ada orang luar,” tandasnya.
Sementara itu Camat Kahayan Tengah Siswo menyampaikan terimakasih kepada PT CTAA yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat di wilayah Kahayan Tengah. “Semoga kemitraan yang dilakukan oleh PT CTAA ini menambah kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah Kahayan Tengah,” harap Siswo.
Ketua Koperasi CKJ Jonata juga menyampaikan rasa syukur atas realisasi janji PT CTAA saat sosialisasi awal dalam tahap tali asih 2017-2018. “Tinggal kita sebagai masyarakat menerimanya semoga bermanfaat dan menambah kesejahteraan bagi kita semua,” harap Jonata.
General Manager Corporrate Affair CAA Reg. Kalteng Raden Agus Hiramawan menyampaikan apresiasinya dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terlebih kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, karena telah melakukan verifikasi dan validasi dalam menetapkan masyarakat penerima kemitraan dari PT CTAA yang goalnya adalah SK Calon Petani dan Calon Lahan oleh Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami juga berharap ke depan ikatan kerja sama dalam 1 siklus dan single management ini dapat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang,” harap Raden. (kom/art/b13/aza)