BANJARMASIN – Melalui PT PLN (Persero) Pemerintah telah memberikan subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar listrik lebih terjangkau dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk memastikan program subsidi tersebut tepat sasaran, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM bersama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng melakukan uji sampling penerima subsidi, Rabu (23/08/2023).
Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi pelaksanaan uji petik subsidi yang berlangsung di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin. Dilanjutkan dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pelanggan penerima subsidi listrik.
Uji Sampling dihadiri langsung oleh Vice President (VP) Pengelolaan Subsidi pada Divisi Anggaran PLN Pusat, Handoko, Syarifuddin Achmad selaku Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik Kementerian ESDM, serta tim dari PLN UID Kalselteng yang diwakili oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Samuji.
Dalam arahannya, Handoko menyampaikan, kegiatan uji petik merupakan hal yang sangat penting guna membuktikan keakuratan data, agar subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran serta tetap menjaga kondisi keuangan negara.
“Uji petik sangat penting dilaksanakan, karena merupakan amanah dari pemerintah untuk memastikan (subsidi) telah tepat sasaran,” ujar Handoko.
Sementara itu General Manager PLN UID Kalselteng melalui Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Samuji, memastikan bahwa PLN UID Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan program pemerintah, salah satunya dengan melakukan pencocokkan data agar alokasi dana subsidi tepat sasaran.
“Kami sangat mendukung kegiatan uji petik agar program subsidi listrik sesuai peruntukannya. Dengan optimalisasi upaya-upaya penggunaan subsidi listrik ini, diharapkan anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya,” katanya.
Samuji juga mengatakan, program subsidi listrik ini sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Disamping pelanggan rumah tangga 450 sampai dengan 900 VA itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang termasuk dalam golongan tarif S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa,” sambung Samuji.
Selain itu, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini, yaitu pelanggan yang masuk dalam golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA sd. 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA sd. 14 kVA), golongan tarif I2 (14 kVA sd. 200 kVA).
“Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA,” ungkapnya.
Nanang, salah seorang pelanggan, pemilik usaha gudang rokok yang beralamat di Kelurahan Sungai Lulut Kota Banjarmasin dengan Tarif Bisnis daya B-1 4400 VA, mengungkapkan terima kasihnya kepada pemerintah atas manfaat biaya tarif bisnis bersubsidi yang diterimanya.
“Subsidi ini sangat membantu sekali bagi kami, karena usaha kami ada gudang rokok, jadi dibutuhkan ruangan yang harus terjaga kondisi suhunya sehingga diperlukan pengkondisi udara yang cukup banyak. Kalau tidak disubsidi mungkin kami harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak lagi. Terima kasih sekali kepada Pemerintah,” ucap Nanang dengan senang.
“Pengusaha kecil seperti kami pasti mengharapkan subsidi seperti ini untuk membantu kelancaran usaha. Semoga subsidi terus berlanjut dan tepat sasaran sehingga bisa mengurangi pengeluaran biaya operasional kami,” tutupnya. (kom/hms/b17/aza)