Ketentuan syarat pendaftaran bagi calon Anggota Bawaslu antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada pancasila, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan KTP, serta mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syaratan administrasi bagi calon anggota Bawaslu yaitu, para calon harus mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I, dengan melampirkan beberapa persyaratan Dibukadiantaranya, surat lamaran, fotocopy ktp, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, fotocopy ijazah pendididkan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Setiap pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. Dan untuk formulir administrasi calon anggota Bawaslu di wilayah I dapat diperoleh di sekretariat Tim Seleksi atau bisa melalui laman Kalteng.bawaslu.go.id,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Dr Aprianto M Pd melalui rilisnya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk dokumen pendaftaran nantinya bisa diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke sekretariat Tim Seleksi Calin Anggota Bawaslu wilayah I, melalui email tim sel wilayah 1 kalteng@gmail.com. Untuk pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar bisa membawa saftcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf masing – masing 3 rangkap. Terdiri dari 1 asli dan 2 salinan.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya, dan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023 dari jam 9 pagi sampai pukul 4 sore. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa langsung ke Kantor Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Wilayah I di Jalan Moris Ismail II nomor 3, Kota Palangka Raya,” tutupnya. (kom/uut/sir/aza) Editor : Administrator