Site icon KaltengPos

152 Ha Lahan Food Estate Sudah Memiliki Amdal

MENINJAU LANGSUNG: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat meninjau langsung kawasan pengembangan food estate di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. (MMC KALTENG)

PALANGKA RAYA-Pengembangan program food estate di Provinsi Kalimantan Tengah terjadi pro kontra dari beberapa pihak. Salah satunya mengenai dampak lingkungan dan kerusakan gambut. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memastikan bahwa pengembangan food estate ini sudah mendapat persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Kegiatan pengembangan food estate ini sudah mendapat persetujuan kelayakan lingkungan hidup dari Dinas PTSP Kalteng,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Vent Christway, belum lama ini.

Menurut dia, terkait lahan yang menjadi kajian dari analisis mengenai dampak lingkungan dimohonkan seluas 165 ribu hektare. Dijelaskannya, berdasarkan kajian telaah dari tim komisi Amdal Kalteng untuk pengembangan food estate yakni seluas 152 ribu hektare.

Tim analisis ini melibatkan berbagai sektor dan tenaga ahli termasuk dari Kementerian LHK dan perguruan tinggi. “Terhadap sebelas ribu lahan yang tidak disetujui itu, karena terdapat lahan gambut mangrove,” pungkasnya. (abw/ens)

Exit mobile version